Malang, BeritaTKP.com – Polisi berhasil menguak motif dibalik pembakaran dua rumah milik warga Desa Bakalan, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Kedua rumah yang terbakar pada Selasa (13/6/2023), sekitar pukul 16.40 WIB tersebut milik Wahyu Mulyanto (34) dan Riyanto Efendi (54).

Kepada petugas, terduga pelaku bernama Zainul Alamsyah (32), yang merupakan adik kandung dari Wahyu Mulyanto mengaku kesal kepada kakaknya karena menghuni rumah milik orang tuanya. Selain itu, dia merasa dianaktirikan hingga nekat bakar rumah tersebut.

Dia menjelaskan, terduga pelaku memang niat bakar rumah korban agar sama-sama tidak ada yang memiliki rumah orang tuanya. Sebelum meludeskannya, dia bakar rumah korban dengan sulut api di tumpukan styrofoam yang ada di belakang dan samping rumah. “Foam dipakai untuk dekorasi, bukan milik korban. Foam merupakan milik saudara Andi yang menyewa tempat pada korban,” terang Ainun.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku menunggu di dekat kobaran api agar tidak merembet ke tempat orang lain. Namun, upayanya tersebut tidak berhasil, api tetap merembet ke rumah tetangganya Wahyu, yakni Riyanto hingga ludes.

Mengetahui itu, warga langsung mengamankan Zainul ke rumah perangkat desa. “Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Bululawang,” imbuh Ainun.

Sedangkan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.00 WIB oleh petugas pemadam kebakaran (damkar). Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun untuk kerugiannya ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Jumlah tersebut dikonversikan dengan hangusnya dua bangunan rumah beserta perabotan milik Wahyu dan Riyanto hangus terbakar. Selain itu, juga lima buah BPKB kendaraan dan uang tunai Rp15 juta milik Riyanto. “Kami amankan sisa barang yang terbakar untuk penyelidikan,” ujar Ainun. (Din/RED)