Banten, BeritaTKP.com – Seorang wanita berinisial RF ditangkap oleh polisi. RF ditangkap lantaran telah menipu sejumlah ibu rumah tangga, RF berhasil ditangkap di Jatiuwung, Tangerang, Banten.
“Saat ini RF sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Kuswandi, Senin (20/12/2021).
Kepada polisi, RF mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang dari para korban. RF mengaku uang para korban telah habis.
“Sementara tidak ada lagi uangnya. Kalau kata si pelaku sih uangnya sudah habis, cuman kita masih telusuri rekening banknya,” ucapnya.
Sebelumnya, RF telah dipolisikan oleh sejumlah ibu rumah tangga. RF diduga telah membawa kabur uang para korban yang jika ditotal mencapai miliaran rupiah.
Seorang korban, Marlina ,66, mengaku memesan paket minyak goreng senilai total Rp 325 juta dari pelaku inisial RF. Marlina tergiur karena pelaku menawarkan dengan harga yang jauh lebih murah.
“Katanya sih tidak dari distributor, jadi beli cash. Kita PO dulu (pre order) dengan harga Rp 135 ribu per karton. Siapa sih orang yang tidak tergiur normalnya kan Rp 200 ribu lebih, kalau minyak goring (salah satu merek minyak goring red) harganya sekitar Rp 225 ribu per karton yang dua liter. Uang saya yang masuk Rp 325 juta,” katanya, Rabu (9/12/2021) lalu.
Sementara itu, korban lainnya, Parsih dan rekannya Farhan juga mengaku jika sudah rugi hingga Rp 1,3 miliar. Keduanya adalah pedagang yang memesan minyak goreng untuk konsumennya.
“Jadi uang Farhan Rp 700 juta, uang saya Rp 600 juta. Farhan itu partner bisnis saya jadi dia beli barang ke saya yang didapatkan dari pelaku,” ujarnya.
Sama seperti Marlina, Parsih dan Farhan juga tergiur karena murahnya harga yang ditawarkan pelaku. Karena hal tersebut beberapa barang yang dia beli menggunakan sistem PO dari pelaku lalu dijual kembali.
Atas kejadian ini, para korban melaporkan pelaku ke Polsek Jatiuwung dengan nomor laporan polisi LP/B/745/XI/2021 tanggal 29 November 2021. Dalam laporan tersebut pelaku seorang perempuan inisial RF dilaporkan atas dugaan Pasal 378 dan /atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (RED)






