PESISIR BARAT, BeritaTKP – Modus kencan melalui media sosial diduga digunakan seorang perempuan berinisial AP (18) untuk membawa kabur sepeda motor milik korbannya di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Pelaku diduga mencari calon korban melalui Facebook dengan menggunakan foto perempuan. Setelah berkenalan, korban kemudian diajak bertemu hingga pelaku memiliki kesempatan untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat menangkap AP pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Dr. Meidy Hariyanto, mengatakan pelaku diduga menggunakan modus serupa terhadap sejumlah korban.
“Pelaku ini berkenalan dengan para korban lewat Facebook menggunakan foto cewek cantik. Modusnya berkenalan kemudian mengajak ketemuan,” kata Meidy, Senin (17/8/2026).
Korban Diajak Bertemu Tengah Malam
Salah satu aksi yang berhasil diungkap polisi terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Korban diketahui berinisial NW (26), warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan.
Peristiwa bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, NW keluar rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam nomor polisi BE 4856 XG untuk menemui seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial.
Korban kemudian menjemput perempuan yang mengaku bernama Chelsy di sekitar jembatan Pekon Tanjung Setia.
Setelah bertemu, korban bersama perempuan tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban dari Pekon Tanjung Setia menuju Pekon Kampung Jawa.
Sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya kembali ke kawasan pantai di Pekon Tanjung Setia.
Saat korban hendak mengajak perempuan tersebut membeli makanan, pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengendarai sepeda motor.
Tanpa menaruh kecurigaan, korban menyerahkan kendali sepeda motornya kepada perempuan tersebut.
Namun, situasi berubah ketika pelaku justru membawa sepeda motor tersebut menjauh dari lokasi.
Korban ditinggalkan, sementara sepeda motor yang sebelumnya digunakan bersama dibawa kabur oleh pelaku.
Ponsel Korban Ikut Dibawa
Tidak hanya sepeda motor, sebuah telepon seluler POCO M4 Pro warna hitam yang berada di bagian dashboard kendaraan juga ikut dibawa.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus mencari keberadaannya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AP pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AP sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, AP diduga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Polisi kemudian membawa AP ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Dilakukan Empat Kali
Penyidik kemudian mengembangkan keterangan AP untuk mengetahui apakah modus tersebut hanya dilakukan satu kali.
Hasil pengembangan sementara menunjukkan adanya dugaan bahwa aksi dengan modus serupa telah dilakukan sebanyak empat kali di lokasi berbeda dengan korban yang berbeda.
“Penyidik menemukan dugaan bahwa modus kencan tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali di lokasi berbeda dengan korban yang berbeda,” ungkap Meidy.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial AY, warga SP2 Ngambur.
AY diduga turut membantu AP dalam menjalankan aksinya. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing dalam rangkaian kejadian tersebut.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Meidy mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan kedua perempuan tersebut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus serupa lainnya.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan dalam sejumlah kejadian serupa,” tandasnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam nomor polisi BE 4856 XG dan satu unit telepon seluler POCO M4 Pro warna hitam.
Atas dugaan perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami dugaan aksi serupa untuk memastikan apakah terdapat korban lain yang mengalami modus yang sama.(æ/red)





