Bandung, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak ke China. Dua pelaku utama berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 September 2025. Kedua tersangka berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator pemberangkatan ke luar negeri dengan janji pekerjaan bergaji tinggi.

Modus Perekrutan Berkedok Pekerjaan di China

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan, para tersangka menjanjikan korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Namun, setelah korban membuat paspor di Bogor, ia justru disekap di rumah seseorang berinisial Y.F alias A, lalu dipaksa menikah secara kontrak dengan Warga Negara China berinisial T.T.C.

“Korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, tetapi hanya menerima Rp25 juta. Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual dan tidak dipulangkan sesuai perjanjian,” ungkap Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Sapari, S.I.K., M.H.

Barang Bukti dan Tersangka DPO

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Printout paspor atas nama korban

  • Empat lembar foto para pelaku

  • Satu unit handphone

  • Dua dompet kulit

Kedua tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses perekrutan korban.

Saat ini, polisi juga tengah memburu tiga tersangka lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G.

Komitmen Polda Jabar Berantas TPPO

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3–15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) China untuk memulangkan korban berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang menjadi korban eksploitasi.

“Polda Jabar berkomitmen penuh memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang, terutama yang berkedok pengiriman tenaga kerja atau kawin kontrak ke luar negeri,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(æ/red)