Magetan, BeritaTKP.com – Banyak orang yang menggunakan kesempatan untuk melakukan kejahatan. Tiga orang pemuda telah melakukan aksi penipuan dengan berkedok menjadi petugas vaksinasi.

Ketiga pelaku tersebut adalah Ramadhan Wijaya ,23, warga asal Jalan Pemuda Dukuh Singosari, Rt 02 Rw 04 Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Andri Januardi ,34, warga asal Lr Muhajirin IV Rt 58 Rw 13 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang, kos di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, dan Muhammad Apis ,35, warga asal Tembongraja Rt 01 Rw 03 Kel Tembongraja, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Beruntung ketiga tersangka telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Magetan. Untuk tersangka Andri ditangkap di Panekan, sementara dua rekan lainnya ditangkap di Kabupaten Brebes.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut yang menyamar jadi petugas vaksinasi. Mereka menggunakan seragam yang mirip dengan pakaian dinas harian (PDH) PNS, untuk meyakinkan korban. Sekaligus dilengkapi ID Card untuk menunjang penampilan luar mereka guna mengelabui korban.

Aksi pelaku telah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda yakni pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Kenongo No 10 Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 11.30 WIB di Dsn Juron Rt 01 Rw 01 Desa Sumberdukun, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, dan Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Jabung Rt 02 Rw 01 Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan.

“Saat melaksanakan aksinya, pelaku mengaku sebagai relawan tim vaksin dan memperdayai korbannya dengan cara memberikan hadiah kompor gas, sembako, dan emas untuk warga yang sudah vaksin dengan syarat korban memperlihatkan perhiasan dan surat-suratnya kepada pelaku dan kemudian pelaku membawa kabur perhiasan perhiasan tersebut,” jelas Yakhob.

Ketiga pelaku disangkakan pidana berturut-turut melakukan penipuan atau pencurian dengan pemberatan. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(k/red)