Probolinggo, BeritaTKP.com – Kasus penipuan memang marak terjadi di Probolinggo. Seorang wanita yang bernama Indah Pujianti (32) warga asal Dusun Gedong, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura tersebut telah ditipu oleh seorang pria yang berasal dari Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber.

Pria yang bernama Yudi tersebut mengajak Indah untuk berbinis tanam kentang dengan mendapat keuntungan jutaan rupiah, namun Yudi malah menipunya senilai puluhan juta rupiah.

Atas laporan korban, Polsek Sukapura berhasil meringkus Yudi, yang diduga telah melakukan pidana penipuan dan atau penggelapan, Jumat (19/11/2021).

Kapolsek Sukapura, AKP Sugeng melalui Kanit Reskrim Bripka Xena menjelaskan bahwa Yudi melakukan penipuan pada (28/10/2020). Saat itu Yudi ke rumah korban Indah. Mulanya tersangka Yudi mengajak kerjasama untuk menanam kentang di Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber. Kentang akan ditanam di lahan milik Yudi.

Namun untuk berbisnis, Indah diharuskan menyerahkan uang untuk modal sebesar Rp 23,5 juta pada tersangka Yudi. Saat itu, tersangka Yudi mengiming-iming korban dengan keuntungan hasil dibagi dua. Nominal keuntungan sekitar Rp 70 juta.

“Dapat ajakan bisnis tanam kentang yang cukup menjanjikan seperti yang diiming-iming tersangka, korban bersedia. Hingga mau memberikan uang senilai Rp 23,5 juta ke tersangka Yudi,” jelas Xena.

Namun apa yang dijanjikan Yudi kepada Indah, semuanya palsu. Lahan yang akan ditanami kentang ternyata bukan milik tersangka. Tetapi, lahan itu milik orang lain.

Uang korban yang diserahkan pada tersangka Yudi bahkan tidak digunakan untuk tanam kentang sesuai perjanjian awal. Melainkan uang itu digunakan untuk membiayai usaha tersangka Yudi sendiri. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 23,5 juta.

Atas kejadian itu, Indah langsung melaporkan dugaan penipuan yang menimpanya ke Polsek Sukapura, pada (10/08/2021) lalu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Yudi berhasil diamankan di rumahnya.

”Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek,” tandasnya.

(k/red)