
Karawang, BeritaTKP.com – Nasib malang menimpa AM, pria asal Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Niat baiknya, ternyata dibalas dengan kejam oleh tetangganya sendiri.
Pria malang tersebut kehilangan sebuah mobil Daihatsu Sigra type X tahun 2022 yang ternyata dibawa kabur oleh tetangganya bernama Mulyadi, warga asal Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Karawang.
Kejadian bermula ketika pelaku meminjam mobil korban pada tanggal 27 Januari 2024, dengan alasan dipakai ke acara kondangan selama 3 hari di daerah Karawang. Namun, hingga detik ini mobil korban tak kunjung dikembalikan.
Korban yang merasa ditipu akhirnya mendatangi rumah Mulyadi di Tegalsari, Karawang, ditemani dengan ayah dan istrinya. Akan tetapi, terduga pelaku tidak berada di rumah.
Sesuai dengan arahan kades, korban melapor ke Polsek Tegalsari, Karawang, pada 2 Februari 2024 lalu dan dibuatkan laporan dengan nomor laporan STP/04/11/2024/Sek Tlgsr.
Berdasarkan surat laporan polisi tersebut, terduga pelaku telah melanggar tindak pidana “penipuan dan atau penggelapan”, sesuai dengan Pasal 378 yo 372 KUHPidana.
Saat dihubungi oleh media BeritaTKP, korban menuturkan bahwa pelaku yang merupakan tetangganya tersebut mengontrak di rumah mertuanya. “Dia ngontrak di rumah mertua saya. Dia juga sering main ke rumah saya,” ujarnya.
Adapun ciri-ciri mobil miliknya, yakni berplat nomor polisi (nopol) B 2243 FKJ, berwarna putih dan memiliki bekas dembulan di luar dan di dalam mobil. (Din/RED)





