JAKARTA, BeritaTKP.com – Mantan Kapolsek Sepatan, Tangerang AKP Oky Bekti Wibowo ditangkap polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Usai ditangkap Oky langsung dicopot dari jabatannya.
Oky juga langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Dari Hasil pemeriksaan tes urine, Oky positif mengkonsumsi zat amfetamin dan metafetamin.
“Kemudian yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan, di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.Sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan. Hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu amfetamin dan metamfetamin,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (29/12/2021).
Oky langsung dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.Mutasi itu tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dengan nomor ST/58/XII/KEP./2021. Surat itu diteken pada Rabu Desember 2021.
Zulpan menyebut selain AKP Oky, ada juga salah seorang anggota Polsek Sepatan yang juga kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Anggota berinisial RC itu juga ikut ditahan.
“Seorang anggota Polsek Sepatan atas nama Bripka RC. Dua-duanya, baik anggota maupun Kapolsek ditahan. Penggunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Zulpan mengatakan bahwa keduanya kini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya. Keduanya akan diperiksa dan mengikuti persidangan kode etik di Polda Metro Jaya
“Sudah ditarik ke Polda dengan posisi non job serta dalam rangka pemeriksaan dan ditahan. Mereka akan akan diperiksa atas tindakan yang telah dilakukan, yaitu sidang kode etik maupun pidana umum nantinya,” jelas Zulpan.
Zulpan memastikan AKP Oky akan ditindak tegas. Oky nantinya juga akan diproses secara pidana sesuai dengan berlaku.
“Tindakan tegas ini bukan hanya berhenti di tindakan disiplin dan kode etik, namun juga akan dilanjutkan kepada proses yang lebih lanjut. Manakala nanti ada keterkaitan lebih dalam lagi maka juga akan dikenakan pidana umum,” jelasnya.
Sebab kata Zulpan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah berkomitmen tak akan segan untuk menghukum siapa pun personel yang telah melanggar aturan. Terutama bagi anggota yang kedapatan menggunakan narkotika.
“Kemudian terkait pelanggaran yang dilakukan tentunya sesuai dengan komitmen pimpinan Polri tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba,” ujar Zulpan.
Zulpan menerangkan bahwa penangkapan Oky bermula dari absennya Bripka RC, saat menjaga pos pengamanan saat malam Natal kemarin. Diketahui, Bripka RC seharusnya berjaga di sebuah Gereja Santa Maria, Tangerang.
“Jadi awalnya adalah dari seorang anggota Polsek Sepatan atas nama Bripka RC pada saat pengamanan malam natal pengamanan gereja yang ditugaskan pada yang bersangkutan. Yang bersangkutan tidak ada di tempat yang semestinya seperti yang ditugaskan,” ucapnya.
Setelahnya, personel dari Propam Polres Metro Tangerang Kota pun melakukan pencarian terhadap Bripka RC. Saat ditemukan, ternyata RC sedang tidak di lokasi tugas.
Bripka RC pun selanjutnya dilakukan tes urine. Hasilnya dia positif menggunaka narkotika jenis sabu.
Propam Polres Metro Tangerang Kota pun bergerak melakukan pengembangan. Alhasil, Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo juga kedapatan menggunakan sabu.
“Kemudian dicari dan ditelusuri oleh Propam Tangerang kota kemudian ditemukan tidak dalam keadaan tugas. Dilakukan pemeriksaan tes urine ternyata positif. Kemudian dilakukan pengembangan ternyata penggunaan narkotika jenis sabu juga melibatkan Kapolsek Sepatan,” ungkap Zulpan. (RED)






