ILUSTRASI

JAKARTA, BeritaTKP.com – Polsek Kelapa Gading berhasil menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku tindak pidana ini masih dibawah dibawah umur pelaku ialah MR (12) dan SE (9) keduanya diringkus oleh petugas sekuriti mall.

“Jadi kemarin kami kedatangan teman-teman sekuriti salah mall di Kelapa Gadung yang telah datang pada Kamis (29/6/2023) pukul 16.30 WIB, datang mengamankan dua orang anak laki-laki dibawa umur satu inisial MR (12) satu lagi inisial SE (9) yang melakukan pencurian sebuah HP disalah satu wahana permainan mall,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky H. Sagala ditemu di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Vokky mengatakan hasil pemeriksaan sementara kepada kedua pelaku yang berusia dibawah umur ini sudah melakukan pencurian 9 kali di Mall di Jakarta.

“Setelah sampai di Polsek kita telah melakukan tanya jawab dengan anak tersebut dengan didampingi oleh Bapas (Badan Pemasyarakatan), karena anak tersebut dibawah umur di dapatkan informasi tambahan bahwasanya pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di beberapa mall di Jakarta,” tuturnya.

Dikatakan Vokky, para pelaku anak-anak ini nekat melakukan pencurian diperintah oleh ayah kandungnya.

“Pengakuan kedua pelaku ini, mereka diperintahkan oleh ayah mereka. Kami mengamankan satu unit HP milik korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 363 KUB ayat 1 ke-4 keempat, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara. (red)