MAKASSAR, BeritaTKP.com — Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina (54) diamankan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp550 juta. Lina diduga menjanjikan anak seorang warga Tarakan, Kalimantan Utara, dapat masuk Fakultas Kedokteran di perguruan tinggi di Makassar dan Jakarta.
Lina ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan di tempat kosnya di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu (10/10/2026). Penangkapan dilakukan untuk membantu Polres Tarakan yang menangani perkara tersebut.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari Polres Tarakan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dua Kali Gagal Masuk Fakultas Kedokteran
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula ketika korban bernama Anas meminta bantuan Lina agar anaknya, berinisial AN, dapat masuk Fakultas Kedokteran di salah satu perguruan tinggi ternama di Makassar.
Namun, AN disebut tidak lolos seleksi di kampus tersebut. Lina kemudian mengarahkan korban untuk mencoba jalur masuk ke sebuah universitas di Jakarta, tetapi upaya itu juga tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Lina mengakui mengenal korban dan menerima sejumlah uang terkait upaya tersebut.
Uang Diserahkan Bertahap hingga Rp550 Juta
Polisi menyebut uang dari korban diberikan secara bertahap melalui transfer ke rekening Lina. Nominal transaksi bervariasi, mulai dari Rp20 juta dan Rp30 juta hingga pembayaran terakhir sebesar Rp230 juta.
Total uang yang disebut diterima Lina diperkirakan mencapai Rp550 juta.
Menurut keterangan polisi, uang tersebut diserahkan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sebagaimana yang dibicarakan sebelumnya.
Kasus Dilimpahkan ke Polres Tarakan
Setelah diamankan di Makassar dan menjalani pemeriksaan awal, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, termasuk rangkaian transaksi serta kesepakatan antara Lina dan korban.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Polres Tarakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.(æ/red)





