BANGKA BARAT, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial RC (20) harus berurusan dengan hukum dan pihak berwajib usai kedapatan memiliki satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4.03 gram. RC diamankan di pinggir Jalan Dusun Kemang Masang, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, pada Minggu (26/2/2023).

RC (20) saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto: Ist)

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, penangkapan RC bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Dusun Kemang Masam.

“Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap RC dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang ada di dekatnya dengan berat bruto 4,03 gram. Sebelumnya kami dapat informasi dari masyarakat setempat ada transaksi narkoba,” katanya, Senin (27/2/2023).

RC yang panik saat ditangkap sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melempar satu paket narkoba ke pinggir jalan.

“Sabu-sabu itu dilempar tersangka di rumput pinggir jalan Dusun Kemang Masam. Selain itu kami dapati juga barang bukti lainnya yakni satu unit motor dan dua buah handphone,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, RC terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)