Surabaya, BeritaTKP.com – Selama berada di ruang sidang Garuda yang berada di PN Surabaya, Herryanto selaku korban mengaku kesal atas ulah pencurian yang karyawannya sendiri yakni Ahmad Faesal, di tokonya. Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Suparno, ia mengaku merugi hingga jutaan rupiah. “Dia (Faesal) karyawan saya, sudah 1 tahun lebih kerja di saya, selama itu (bekerja) yang dicuri yang saya tahu 5 solder listrik,” kata warga Kenjeran itu saat sidang, Rabu (12/10/2022) kemarin.

Istri korban yakni Yeni Santoso membenarkan perkataan suaminya. Menurutnya, selama berbisnis alat tulis, ia kerap kehilangan sejumlah benda dalam 1 tahun terakhir. Telebih, ketika pandemi Covid-19, omset toko bernama Cahaya Lestari kian anjlok.

Untuk mencari penyebab keterpurukan keuangan tokonya itu, Yeni menelusuri melalui rekaman CCTV. Dari situlah, kemudian diketahui bila Faesal melakukan pencurian selama belasan kali. “Selama pandemi itu, saya cek cctv lalu tanya suami saya, akhirnya ketahuan yang ambil Faesal. Pas ketahuan dan kita tanya, katanya dijual di pasar loak,” ujarnya.

Sambil menunduk, Faesal membenarkan keterangan mantan juragannya itu dengan nada lirih. Sesekali, ia melirik kamera yang digunakan dalam sidang secara daring itu. “Benar yang mulia, totalnya sekitar 14 kilogram yang saya curi,” tuturnya.

Perkara itu bermula ketika Ahmad Faesal Alias Faesal bekerja di Toko Cahaya Lestari yang beralamatkan di Jalan Kenjeran Surabaya. Setiap bulan selama bekerja, Faesal memperoleh upah Rp 1.7 juta per bulan.

Lantaran merasa kurang dengan gajinya tersebut, ia enggan meminta kenaikan gaji, dan memilih untuk mencuri timah solder 15 kilogram setiap harinya.

Setiap selesai melancarkan aksinya, Faesal memasukan barang curiannya itu ke dalam saku jaket yang terdakwa kenakan. Lalu, memasukkan timah solder tersebut ke dalam tempat sampah agar tak membuat bosnya marah.

Setelah toko tutup, baru lah Faesal mengambil timah solder curiannya tersebut. Setelah terkumpul, ia menjualnya ke pasar loak atau barang bekas. “Per 1 kilogramnya, sebesar Rp 20.000, tidak saya jual 1 rol, tapi dipotong-potong dulu hingga menjadi 5 kilogram,” aku Faesal.

Akibat perbuatan Faesal, Herryanto mengalami kerugian cukup fantastis, yakni senilai Rp 67.028.500. Selanjutnya, ia dilaporkan ke polisi dan didakwa melanggar Pasal 362 KUHP oleh JPU, Dewi Kusumawati. (Din/RED)