Surabaya, BeritaTKP.com – Para pelaku perampokan driver taksi online di Surabaya akhirnya tertangkap. Kedua perampok ini terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap petugas.

Kapolsek Rungkut, Kompol Bambang Prakoso mengatakan, penembakan ini dilakukan oleh pihaknya secara terpaksa, lantaran kedua pelaku berusaha melawan saat proses penangkapan yang dilakukan pada Selasa (24/1/2023) lalu. kedua pelaku masing-masing berinisial S (31) warga Sampang dan SJ (25) asal Sumatera Selatan (Sumsel).

Bambang menambahkan, kedua pelaku telah merencanakan dengan matang aksi kejahatannya. Bahkan, sebelum beraksi, keduanya membahas di sebuah warung kopi di Jalan Rungkut Alang-Alang, Surabaya.

Perampokan ini dilakukan oleh kedua sekitar pukul 04.00 WIB. Korban atas nama Risza seorang sopir taksi online. Kejadian bermula saat ada dua orang memesan taksi online lewat aplikasi, dari Rungkut Alang-alang.

Saat sudah berjalan dan sampai di daerah Kedungasem Rungkut, pelaku meminta korban untuk berhenti. Saat berhenti, korban langsung dikalungi celurit. Namun saat itu korban berani melakukan perlawanan dengan memegang celurit tersangka. Di mana korban menahan senjata tajam menggunakan tangannya.

Pada waktu bersamaan korban menginjak klakson mobil dengan kakinya. Setelah klakson diinjak, pelaku mengambil handphone yang ada di dashboard mobil dan melarikan diri. Saat itu korban mengalami luka parah di tangan dan di leher. Dia pun langsung dilarikan ke rumah sakit.

Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, Reskrim Polsek Rungkut langsung meminta bantuan ke aplikator taksi online untuk mengetahui nomor handphone yang diambil pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, posisi handphone sudah mati.

Tapi polisi melacak dari lokasi terakhir handphone ini menyala. Setelah ditelusuri berbekal lokasi terakhir, ciri pelaku dan baju yang dipakai terakhir, tim reskrim berhasil menangkap pelaku di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Nginden.

Dari kasus ini, penyidik menyita menyita dua senjata tajam jenis celurit yang masih ada sisa bekas darah dan mobil Honda Brio putih bernopol L 1781 CO yang juga masih ada bekas darah.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Din/RED)