Tuban, BeritaTKP.com – Maraknya peredaran dobel L di wilayah Tuban mendapatkan perhatian dari advokat muda Dodik Firmansyah, SH. Pasalnya peredaran obat terlarang itu sudah lama terjadi, diduga peredaran obat terlarang itu dilakukan oleh pasangan paruh baya berinisial S dan O, dan sampai saat ini pelakunya belum juga tertangkap.

Dodik Firmansyah, SH saat ditemui dikantornya.

“Mereka ini sudah melanggar pasal 196 dan pasal 197 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Kami berharap agar peredaran pil dobel L ini segera diberantas, karena itu bisa merusak generasi muda, apalagi mayoritas pembelinya masih berstatus pelajar,” Ucap Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi , Selasa (12/10/2021).

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh awak media BeritaTKP pasangan paruh baya ini tinggal di Dusun Ndasin, Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Modus yang dilakukan oleh pasangan itu adalah saat konsumen membeli obat itu harus langsung diminum di tempat dan tidak boleh dibawa pulang (bontot). Mayoritas pembelinya adalah anak dibawah umur

Pasangan paruh baya itu terlihat sangat lihai dalam menjalankan dagangannya, setiap ada operasi selalu lolos, dan menurut informasinya mereka pernah digerebek dari kepolisian Polda juga berhasil lolos.

Saat O dihubungi oleh awak media BeritaTKP melalui whatsapp, O tidak memberikan jawaban dan langsung memblokir nomor whatsapp awak media BeritaTKP tersebut.

Dihubungi secara terpisah salah satu pembeli yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa Bapak O dan istrinya S itu dibantu oleh anaknya yang berinisial E dan suaminya ketika sedang berjualan.

Dengan adanya dugaan peredaran obat terlarang ini, kami berharap agar pihak penegak hukum di wilayah Polres Tuban dan Polsek Jenu agar memberikan tindakan tegas untuk mencegah peredarannya yang semakin meluas sehingga wilayah hukum Tuban bersih dari narkoba. (RED)