Nganjuk, Berita TKP.com – Mensikapi pencalonan anggota Legislatif periode 2024 – 2029 nanti LSM Mapak yang diketuai oleh Supriyono.SPd. dan disertai Awak Media ini pada Rabu , 14 Juni 2023 mengkonfirmasi ke Dinas terkait yaitu ke KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) Kabupaten Nganjuk dan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ) Kabupaten Nganjuk terkait dengan adanya informasi yang telah diterima tentang tata cara pencalonan menjadi anggota Legislatif , bawasanya untuk bakal calon anggota Legislatif harus mematuhi aturan yang telah di tetapkan dalam Undang Undang tersebut . Pengertiannya disini bahwa bakal calon Legialatif harus netral artinya tidak boleh terikat oleh sesuatu jabatan yang masih aktif menjabat di Pemerintahan ataupun Pemeritahan Desa .

Sementara informasi yang telah dihimpun bahwa di tingkat Pemerintahan Desa ada yang hendak mencalonkan anggota Legislatif yaitu bagi Kepala Desa , Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang akan menjadi bakal calon anggota Legislatif harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebelum dirinya mencalonkan menjadi bakal calon , kerena di Undang Undang Desa Nomer 6 tahun 2014 sudah diatur dan menunjukkan dengan jelas bahwa seorang Kepala Desa , Perangkat Desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang untuk berpolitik , oleh sebab itu apabila mencalonkan anggota Legislatif harus sudah mengundurkan diri terlebih dulu dari jabatannya , yang mengandung makna bahwa dirinya sudah terlepas tidak terikat oleh jabatan di Pemerintahan Desa .
Apa yang telah dijelaskan oleh Nanang Bagian Devisi Tehnik di KPU Kabupaten Nganjuk menjelaskan bahwa mencalonkan anggota Legislatif harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan atau menjadi bakal calon , seperti yang tertulis dalam Peraturan KPU Nomer 10 tahun 2023 telah dituangkan dalam Pasal 15 yaitu :
- Bakal calon yang memiliki status sebagai Kepala Desa , Perangkat Desa , anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat ( 1 ) dalam huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik peserta pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat me
lakukan pengajuan Bakal Calon .
2 . Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan , Bakal Calon harus menyerahkan :
a . Surat pengajuan pengunduran diri sebagai Kepala Desa , Perangkat Desa , Badan Permusyawaratan Desa dan
Surat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas surat penyerahan pengajuan pengunduran diri sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a .
Demikian pula yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto mengatakan apabila sampai saat inipun belum ada Kepala Desa , Perangkat Desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mengajukan pengunduran diri untuk memenuhi persyaratan pencalonan anggota Legislatif dan surat pengunduran diri yang sudah diajukan tidak dapat ditarik kembali . ( tut )





