
Kota Malang, BeritaTKP.com – Aksi pembacokan terjadi di warung sate Jalan Sarangan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu (7/2/2024) malam lalu, sekira pukul 21.23 WIB. Korban pembacokan tersebut adalah seorang pegawai warung sate. Sedangkan, pelakunya adalah seorang pria pemabuk.
Pembacokan itu terjadi lantara pelaku tersinggung gegara tak diberi gule kambing. Pelaku pun membacok korban dengan sebilah clurit yang dibawa olehnya. Akibatnya, korban mengalami luka bacok dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Pembacokan berawal saat pelaku bernama Farhat (42), warga Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Klojen, Kota Malang, datang ke warung sate yang dimiliki oleh kerabatnya. Sementara korban sendiri berinisial MY (44), warga Desa Ampeldento, Pakis, Kabupaten Malang.
“Pelaku datang dalam kondisi mabuk, lalu meminta beras dan gule kambing sebanyak satu porsi. Namun pelaku hanya diberi beras saja sebanyak 3 kilogram, tidak diberi gule kambing,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Kamis (8/2/2024).
Danang mengatakan bahwa pelaku masih memiliki hubungan saudara dengan pemilik warung sate. Sehingga permintaannya itu pun dipenuhi, namun tak semuanya. “Korban yang merupakan pegawai warung sate itu menegur pelaku dengan nada tinggi,” aku Danang.
Teguran itu membuat pelaku tersinggung dan terjadi cekcok mulut. Karena kesal, akhirnya pelaku langsung mengeluarkan celurit dan membacokkan ke arah korban sebanyak 3 kali. “Pelaku membacokkan clurit ke arah kepala korban, tetapi korban menangkis dengan tangannya. Setelah itu, pelaku langsung kabur melarikan diri,” terangnya.
Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan kepada polisi dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumah kosnya Jalan Mergo Singo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/2/2024), dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kosnya, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk membacok korban. Yaitu satu buah celurit sepanjang 50 sentimeter berikut pakaian pelaku yaitu topi warna abu-abu, jaket warna coklat, dan celana jin warna biru.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan nekat melakukan hal itu, karena sakit hati dengan teguran korban serta permintaan akan gule kambingnya tidak dituruti,” pungkas Danang.
Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Din/RED)





