Ogan Ilir, BeritaTKP.com – Seorang mahasiswi yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi korban tindak pencabulan. Kepolisian Resor Ogan Ilir berhasil menangkap dua pelaku berinisial H dan S.

Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasa mengatakan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum.

“Kasus ini bermula dari laporan korban yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan KKN di Desa Srikembang, Kecamatan Payaraman,” ujar Try Nensy, dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026).

Kejadian di Posko KKN

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di posko KKN tempat korban tinggal.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir menetapkan H dan S sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar posko KKN.

Pelaku Ditahan Usai Gelar Perkara

Pada Senin (26/1/2026), penyidik memanggil kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, polisi memutuskan menahan H dan S di Rutan Polres Ogan Ilir.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencabulan tersebut.

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara serius serta memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)