Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswinya kini kembali terjadi lagi. Kali ini seorang mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban pelecehan, Ia dipaksa untuk melakukan hubungan badan disertai dengan ancaman.

Pendamping korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu Kurniawati, mengatakan bahwa ketika semeter 3, si dosen menghubungi korban via media sosial dan berlanjut ke WhatsApp (WA).

“Awalnya pelaku dosen yang mengampu korban di semester 3, kemudian karena korban pintar, pelaku sering DM (direct message) korban hingga berlanjut ke WA. Pelaku sering membelikan tiket dan awalnya ditolak oleh korban tetapi pelaku selalu melakukan bujuk rayu hingga akhirnya pelaku dan korban semakin dekat,” kata Citra, Rabu (15/12/2021).

Pelaku yang ternyata sudah berkeluarga itu memaksa korban melakukan hubungan seks sejak tahun 2020-2021. Citra membenarkan salah satu ancaman yang diterima korban adalah soal nilai.

“Pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dan memberikan ancaman-ancaman ke korban hingga mendatangi kos-kosan korban. Dan korban ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku,” ujarnya.

Korban akhirnya memutuskan melapor ke pihak kampus dan LRCKJHAM. Ternyata pihak kampus merespons dengan tanggap dan si dosen dipecat.

“Iya sudah dipecat pelakunya,” tandasnya.

Korban memang belum membawa kasus itu ke proses hukum lebih lanjut karena saat ini masih fokus dalam pemulihan kondisi korban.

“Lebih ke pemulihan psikologis dan shelter karena pasca-berakhirnya hubungan pelaku masih mendatangi kos-kosan korban,” ujarnya.

Dengan adanya peristiwa itu, Citra berharap agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan. Respons dan tindakan universitas swasta tempat korban menuntut ilmu patut menjadi contoh bagi universitas lainnya diluar sana.

“Karena ini adalah praktik baik dari PTS di mana ketika ada mahasiswanya yang menjadi korban langsung didampingi dan ditangani, kemudian juga tidak menutupi pelaku dengan mengatasnamakan nama baik kampus harapannya seluruh perguruan tinggi yang ada di Semarang bisa melakukan hal yang sama seperti PTS ini,” ujar Citra.

“Untuk korban jangan pernah merasa sendiri dan mulailah untuk berani menyuarakan atau speak up di depan umum. Dan saat ini Indonesia darurat kekerasan seksual, kami berharap bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan untuk melindungi para korban pelecehan seksual,” tegasnya. (RED)