Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang wanita berinisial MKA ,23, telah diringkus polisi karena diduga telah melakukan bisnis prostitusi online. Wanita asal Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi tersebut diduga telah sengaja menjual temannya sendiri di aplikasi kencan.

Saat diringkus, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang tunai, dan handphone untuk bertransaksi online.

“Kita berhasil membongkar kasus prostitusi online di Banyuwangi. Satu muncikari kita amankan,” terang Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo, Rabu (15/12/2021).

Bisnis prostitusi online ini berhasil terbongkar atas adanya informasi dari masyarakat. Awalnya, aparat Kepolisian mendapatkan laporan adanya praktik prostitusi online. Praktik ini dijalankan secara online melalui salah satu aplikasi media sosial.

“Kemudian anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Desa/Kecamatan Gambiran,” paparnya.

Pasangan tersebut kemudian dilakukan interogasi. Hasilnya, laki-laki yang diamankan tersebut mengaku memesan seorang wanita melalui media sosial kepada tersangka MKA. Saat itu, tersangka menyanggupi pesanan tersebut dengan menawarkan tarif sebesar Rp 300 ribu.

Laki-laki inipun menyetujui tarif yang ditawarkan pelaku. Selanjutnya, tersangka MKA mengatur pertemuan antara laki-laki dengan wanita yang disediakannya di hotel tersebut. Sampai akhirnya pasangan ini digerebek petugas Kepolisian.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian langsung mencari keberadaan MKA. Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polsek Gambiran berhasil mengamankan MKA. Saat ditangkap, diapun hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.

“Dari keterangan teman yang dijual kita ketahui keberadaan pelaku. Tersangka berhasil kita amankan di Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari,” paparnya.

Polisi juga menyita jumlah barang bukti berupa sebesar uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 3 unit HP masing-masing merk Huawei warna biru, merk Oppo warna hitam, merk Realmi C17 warna hitam, dan sebungkus alat kontrasepsi jenis kondom.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP,” tandasnya. (k/red)