WAY KANAN, BeritaTKP.com – Seorang mahasiswa berinisial RDS (25) diduga melakukan penipuan investasi bodong dengan modus kerja sama bisnis budidaya tambak ikan air tawar. Akibat aksi tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Satreskrim Polres Way Kanan. Pelaku yang merupakan warga Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Way Kanan akhirnya ditangkap polisi.

Gunakan Video Rekayasa untuk Meyakinkan Korban

Menurut polisi, aksi RDS berlangsung hampir satu tahun, yaitu sejak 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026.

Pelaku diduga menawarkan investasi berupa pengelolaan tambak ikan dengan sistem bagi hasil. Untuk membuat korban percaya, RDS disebut mengirimkan berbagai bukti berupa video dan laporan yang dibuat seolah-olah bisnis tersebut benar berjalan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan, pelaku diduga membuat sejumlah rekayasa seperti:

  • video kondisi tambak ikan,
  • pembukuan dan nota palsu,
  • perhitungan estimasi panen ikan fiktif.

“Pelaku memperdaya korban dengan video rekayasa yang dibuat seolah-olah bisnis tersebut nyata dan beroperasi aktif,” ujar Riswanto, Jumat (18/9/2026).

Korban Transfer Uang hingga Rp700 Juta

Karena percaya dengan bukti yang diberikan, korban kemudian melakukan transfer uang secara bertahap ke rekening pelaku.

Total dana yang diberikan korban disebut mencapai sekitar Rp700 juta.

Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah keluarga korban melaporkan dugaan penipuan kepada polisi pada 24 Mei 2026.

Pelaku Ditangkap Setelah Status Naik Menjadi Tersangka

RDS awalnya dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap RDS di Satreskrim Polres Way Kanan.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • satu flashdisk berisi tujuh video rekayasa operasional tambak ikan,
  • slip transfer bank dari korban ke rekening tersangka,
  • tangkapan layar percakapan WhatsApp,
  • rekening koran milik tersangka,
  • dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang diduga digunakan sebagai jaminan.

Atas dugaan perbuatannya, RDS dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(æ/red)