Kudus, BeritaTKP.com — Motif perampokan terhadap seorang lansia bernama Munzaenah (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku diduga nekat merampok perhiasan emas milik korban karena terdesak persoalan ekonomi dan biaya kuliah.

Pelaku diketahui bernama Hafiz (25), yang merupakan tetangga korban. Ia mengaku kebingungan mencari uang untuk membayar biaya kuliah hingga akhirnya gelap mata dan mengambil paksa perhiasan emas milik korban senilai sekitar Rp62 juta.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan pelaku merupakan tetangga sebelah rumah korban. Motif sementara perampokan tersebut diduga karena kebutuhan ekonomi.

“Tersangka merupakan tetangga korban. Motif mencuri karena faktor ekonomi. Pelaku masih belia dan membutuhkan uang untuk kuliah,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers di Polres Kudus.

Kasus ini terungkap berkat sebuah obeng warna hijau yang tertinggal di rumah korban. Obeng tersebut diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban sebagai akses masuk.

Dari petunjuk itu, polisi kemudian menelusuri pemilik obeng hingga kecurigaan mengarah kepada Hafiz. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

“Ada obeng yang tertinggal di bawah jendela rumah korban. Jadi tersangka lupa membawa obengnya kembali. Setelah kita cari ini milik siapa, petunjuknya mengarah ke tersangka,” tutur Heru, Jumat, 29 Mei 2026.

Perampokan tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan obeng.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil helm yang berada di ruang tamu. Helm tersebut kemudian digunakan untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali oleh korban.

Pelaku lalu masuk ke kamar korban dan melakukan kekerasan terhadap korban. Korban sempat berontak, namun pelaku memukul dan mencekik korban hingga tidak berdaya.

“Tersangka masuk ke kamar korban dan mencekik leher korban. Korban sempat berontak dan tersangka memukuli korban sehingga tidak berdaya,” jelas Heru.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil paksa sejumlah perhiasan emas yang dikenakan korban, mulai dari cincin, gelang, hingga kalung. Total nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp62 juta.

Usai mengambil perhiasan, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar. Ia juga mengunci korban di kamar tersebut sebelum pergi meninggalkan lokasi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menuju area sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Di lokasi itu, pelaku menyembunyikan hasil kejahatannya.

Meski telah melakukan perampokan, pelaku tidak melarikan diri jauh. Polisi menangkapnya di rumah yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban.

Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo, menambahkan bahwa pelaku bahkan sempat berada di sekitar lokasi saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Pelaku disebut ikut menonton proses olah TKP.

“Saat polisi datang melakukan olah tempat kejadian perkara, tersangka tidak kabur dan tetap berada di sekitar rumahnya. Bahkan tersangka sempat ikut menonton saat olah TKP,” terang Hadi.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, helm warna putih, obeng warna hijau, jaket yang dipakai saat beraksi, serta sejumlah perhiasan emas milik korban.

Barang bukti perhiasan yang diamankan meliputi kalung emas seberat 7,06 gram kadar 17 karat, dua cincin masing-masing seberat 3,6 gram kadar 17 karat, cincin model pipa seberat 6,3 gram kadar 17 karat, gelang emas seberat 9,7 gram kadar 17 karat, gelang kesehatan MCP, serta liontin.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 479 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tukas Heru.

Kasus ini menjadi perhatian warga karena pelaku dan korban tinggal berdekatan. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan keamanan rumah, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(æ/red)