Gresik , BeritaTKP.Com – Penggerebekan gudang garam ilegal kembali dilakukan Badan Resort Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Kabupaten Gresik. Penyegelan dua gudang garam ini berada di Desa Banyutami Kecamatan Manyar dan di Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kebomas. Selain itu, Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Inisial GK dan MA
Dua gudang garam tersebut diketahui milik PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA). Dari kedua gudang tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti 40.000 ton garam industri yang disalahgunakan untuk konsumsi rumah tangga atau dijual.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menerangkan, “garam industri tersebut didapat di PT GSA melalui impor garam dari Australia dan India. Seharusnya garam industri tersebut untuk pengasinan ikan maupun kebutuhan industri, namun oleh PT GSA dibungkus dan dijual sebagai garam konsumsi.
“Kombes Pol Daniel didampingi Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, “Tentu tidak layak, garam ini seharusnya dibuat untuk kebutuhan industri. Tapi, oleh PT GSA dibungkus kembali dan dijadikan garam konsumsi.”
Produksi garam industri yang dijadikan garam konsumsi dinilai sangat merugikan konsumen dan negara. Kadar NHCL tinggi hingga 900 persen. Kadar yodiumnya 21 hingga 22 sementara kalau sehat di atas 30 kadar yodiumnya.@why/sevta