Kotabaru, BeritaTKP.com – Tujuh jam setelah kejadian, Kepolisian sektor (Polsek) Harkamtibmas Pulau Laut Utara telah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah kecamatan.Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru .
Mulanya, Firmansyah (31) pemilik bengkel di Jl. Raya Stagen Km.08 Rt.08 Rw. 03 Desa Stagen Kec. Pulau Laut Utara melaporkan bahwa pada hari Kamis (16/5/24) sekitar pukul 11.00 Wita telah kehilangan Handphone (HP) merk Vivo warna biru malam saat tidur di bengkel.
Kepada petugas kepolisian, Firmansyah menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa sebelum tidur ia meletakkan handphone diatas kasur dan saat terbangun dari tidur dilihatnya HP sudah tidak ada lagi tempatnya alias hilang.
Setelah dibuat laporan polisi, kemudian unit Reskrim Polsek mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor dan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seseorang berinisial KAS (39) warga Jl. H.Hasan Basri Desa Semayap Kec. P.L.Utara Kab. Kotabaru . Kemudian pada pukul 17.30 Wita hari itu juga anggota Polsek melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada KAS dan telah ditemukan barang bukti 1 (Satu) unit HP merk Vivo Warna Biru malam persis yang dilaporkan hilang oleh Firmansyah.
KAS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa ia masuk ke dalam bengkel sepeda motor milik Firmansyah kemudian mengambil sebuah HP merk Vivo Warna Biru malam saat pemiliknya sedang tidur dibenggkel.
Atas kejadian itu, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Harkamtibmas Pulau laut Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si. melalui Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M Rifani telah membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dan barang bukti yang terkait tindak pidana pencurian HP di Desa Stagen.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti terkait tindak pidana Pencurian HP yang terjadi di Desa Stagen ” Terang M. Rifani.
Rifani menegaskan bahwa Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (æ/RED)





