Nganjuk, BeritaTKP.com- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini digadang-gadang sebagai tulang punggung pembiayaan UMKM nasional kini menghadapi sorotan serius. Sejumlah aduan masyarakat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan hingga potensi fraud dalam praktik penyaluran KUR oleh salah satu bank penyalur terbesar di Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (DPC LSM FAAM) Nganjuk mencatat sedikitnya tiga pola aduan utama. Pertama, permintaan agunan tambahan pada KUR yang seharusnya tanpa jaminan. Kedua, penagihan sisa kredit kepada ahli waris debitur yang telah meninggal dunia, meskipun KUR merupakan kredit program pemerintah yang dijamin asuransi dan disubsidi APBN. Ketiga, nasabah tidak diberikan salinan perjanjian kredit KUR setelah penandatanganan.

Dalam skema resmi pemerintah, KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Namun di lapangan, FAAM menemukan laporan masyarakat yang tetap diminta menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, hingga surat berharga lain sebagai syarat pencairan.

“Ini bukan satu-dua kasus. Aduannya berulang, polanya sama, dan nilainya di bawah Rp100 juta. Kalau ini terus terjadi, patut diduga bukan lagi kesalahan administratif, melainkan penyimpangan sistemik yang mengarah pada dugaan fraud,” ujar Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, Rabu (7/1/2026).

Ulinuha menegaskan bahwa KUR bukan kredit perbankan komersial biasa. Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.05/2016 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 57/PMK.05/2020, risiko kredit KUR telah dialihkan kepada negara melalui lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo, dan bank penyalur wajib mengajukan klaim penjaminan jika terjadi kredit bermasalah.

“Kalau risiko sudah dijamin negara, tetapi bank masih meminta agunan, menagih ahli waris, dan tidak memberikan perjanjian kredit kepada nasabah, maka ini mengindikasikan penyalahgunaan skema KUR dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

FAAM menilai, rangkaian praktik tersebut berpotensi melanggar PMK Penjaminan KUR, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap kebijakan fiskal negara. Lebih jauh, jika terbukti terdapat pengabaian klaim penjaminan atau pemanfaatan skema KUR di luar ketentuan, maka unsur perbuatan melawan hukum dan dugaan fraud tidak dapat dikesampingkan.

“Atas dasar itu, FAAM dalam waktu dekat akan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Nganjuk agar dilakukan penelusuran dan pendalaman secara hukum,” ungkap Ulinuha.

Menurut FAAM, langkah ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan upaya penegakan akuntabilitas program negara yang bersumber dari APBN.

“Kami tidak sedang menyerang bank. Kami menjalankan fungsi advokasi dan kontrol sosial. KUR adalah program negara dengan uang rakyat. Jika pelaksanaannya menyimpang dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat kecil, maka penegak hukum wajib mengetahui,” pungkasnya.  (Widi)