Probolinggo, BeritaTKP.com – Lima pengedar dan pengguna sabu di Probolinggo berhasil diamankan Polres Probolinggo. Ternyata dua dari lima tersangka yang telah diamankan tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Pasutri tersebut berinisial LF (26) dan ARM (22), keduanya merupakan warga Desa Pesawahan, Kecamtan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Sementara tiga tersangka lainnya yakni DS (29), TR (25), dan DJ (21). Ketiganya merupakan warga dari Gending, Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan kelima tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,82 gram sabu, beberapa bungkus klip, alat isap sabu, beberapa handphone yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Jayadi mengatakan penangkapan terhadap kelima tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu disampaikan melalui program Halo Pak Kapolres di WhatsApp 0853 3633 8838 mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka LF dengan barang bukti lima klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram yang disembunyikan di bawah bantal di dalam kamarnya.
“Saat kami lakukan interogasi pada tersangka, tak berselang lama kedua tersangka atas nama DS dan TR. Kemudian ketiganya kami bawa ke Mako Polres Probolinggo, untuk dicek urinenya dan semuanya hasilnya positif menggunakan narkoba,” ujar Jayadi, Selasa (8/11/2022) kemarin.
Jayadi mengtakan, berdasarkan keterangan dari tersangka LF, suaminya mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka DJ. Selanjutnya petugas mengamankannya di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba, akan tetapi ditemukan chatting antara tersangka dengan seorang narapidana terkait transaksi sabu. Tersangka kemudian dikeler ke kantor polisi.
Berbekal informasi dari DJ, suami LF kemudian terdeteksi di rumah kakek istrinya. Polisi kemudian berangkat ke sana dan langsung menangkap ARM. “Selanjutnya anggota berangkat ke lokasi dan memang benar tersangka ada di sana. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram,” jelas Jayadi.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati. (Din/RED)





