
Gresik, BeritaTKP.com – Kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun pada bulan Desember 2023 lalu, kini sampai ke meja hijau. Pelaku yakni SP (62), kini menjalani sidang akhir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam sidang tersebut, terdakwa menerima vonis hukuman 9 tahun. Vonis putusan lebih rendah dibandingkan tuntutan 12 tahun 3 bulan yang sempat disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Imam Muttaqin dalam dakwaannya mengatakan, bahwa terdakwa asal Kecamatan Cerme itu terbukti dengan tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut.
Paranya, aksi bejat tersebut sudah dilakukan sejak bulan Maret 2023, sekira pukul 03.00 WIB. “Memaksa korban dengan masuk ke dalam kamar. Bahkan mengancam korban untuk diam saat pelaku melancarkan aksinya,” kata dia, Kamis (6/6/2024) kemarin.
Bahkan, pelaku juga kerap mengambil kesempatan saat kondisi rumah sedang sepi. Maupun pada saat istrinya tertidur. Mirisnya, Sapawi tega berbuat melakukan itu lantaran tidak lagi bergairah seksual terhadap istrinya.
“Paling parah saat korban sedang libur sekolah pada pertengahan 2023. Korban yang tidak kuasa akhirnya malaporkan perbuatan terdakwa,” jelas dia.
Untuk itu, dalam berkas tuntunannya, JPU meminta terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun 3 bulan penjara. Hal itu didasari sikap terdakwa yang tidak koperatif.
Sapawi juga sempat melarikan diri ke Kalimantan untuk mengindar dari proses hukum yang tengah bergulir. “Terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya dengan sadar dan secara sengaja,” kata dia.
Terdakwa dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara. Lantaran tidak pernah terjerat kasus hukum dan bersikap sopan selama persidangan. “Kami memberikan waktu 7 hari kepada masing-masing pihak untuk pikir-pikir,” ucap Ketua Majelis Hakim Aunur Rofiq. (Din/RED)





