Senayan, BeritaTKP.com – Anggota Tim Gabungan dari Polda Metro Jaya menyegel sebuah kafe di kawasan Senayan. Kafe yang disegel adalah kafe Rabbit Hole, kafe tersebut disegel lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 terkait jam operasional.
Operasi gabungan itu dilakukan pada hari Sabtu dinihari (18/12) sekitar pukul 00.00 wib sampai selesai di Wilayah Jakarta.
“Bahwa pukul 01.00 wib kafe tersebut masih beroperasi sehingga terdapat melanggar aturan. Di kafe tersebut polisi memberikan police line karena melanggar aturan prokes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Minggu (19/12).
Zulpan menegaskan bahwa tempat hiburan, kafe, bar harus di tutup pada pukul 00.00 wib. Kebijakan itu bertujuan untuk mencegah mengantisipasi menyebarnya virus corona varian omicron.
Zulpan mengatakan operasi itu mendapati masih banyak pengunjung di dalam kafe Rabbit Hole yang tidak menggunakan masker.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak manajemen kafe juga tidak menyediakan scan vaksin Pedulilindungi seperti aturan yang telah diberlakukan. Sehingga, para pengunjung di dalam kafe tak ada yang melakukan scan vaksin sebelum masuk ke dalam kafe.
“Terdapat pengunjung yang berada di dalam kafe banyak yang melanggar prokes,” ucap dia.
Diketahui, polisi juga merazia protokol kesehatan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari di Embassy Club, SCBD, Jakarta Selatan. Saat petugas mencoba masuk, salah satu sekuriti pun mencoba untuk menghalangi-halangi aparat. Alhasil, sekuriti itu ditangkap oleh pihak kepolisian. (RED)






