Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang sayur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang bernama Ahmad Muzaki ,30, warga yang tinggal di Jalan Pulo Tegalsari 7 tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan lantaran telah melakukan judi online di salah satu warnet yang berada di kawasan Ketintang.
Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini didasari karena adanya laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas judi tersebut. Polisi kemudian langsung mendatangi lokasi untuk mengidentifikasi tersangka.
“Kami cek ternyata benar telah ditemukan orang yang bermain judi online jenis Keno, dengan uang sebagai taruhannya,” jelasnya, Kamis (18/11/2021).
Diduga, tersangka sudah beberapa kali memasang taruhan judi di warnet. “Dugaan kami, ia sudah sering main karena tersangka paham betul cara permainannya. Ia berjudi sebelum kerja menjadi pedagang sayur,” pungkas Endri.
Tersangka mengaku bahwa seusai top-up akun judinya, ia langsung menuju ke warnet. Selanjutnya, ia memilih angka yang ada di tampilan website. Ada angka 1-80 dalam bola-bola di situs tersebut. Setelah memilih nomor, ia tinggal menunggu nomor berapa yang keluar.
“Semakin banyak nomor yang dipilih cocok dengan yang keluar, maka semakin banyak uang yang didapat,” ucap tersangka Muzaki.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit ATM yang digunakan untuk top-up taruhan, 1 unit komputer, dan 6 lembar print out judi online Keno.
Saat ini tersangka telah diamankan ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan proses pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatan yang ia lakukan, ia dijerat dengan pasal 303 (1) ke-2 KUHP subsidair pasal 303 (1) ke-2 KUHP.
(k/red)






