Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang wanita pria (waria) yang melakukan kegiatan prostitusi di Mojokerto kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi. Bella Aristha alias Ivan Jadid Zamorano ,23, tersebut telah menggunakan segala cara untuk melancarkan bisnisnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa Ivan hanya menjanjikan pekerjaan, uang, kosmetik, serta jaminan makan dan tempat tinggal untuk merekrut para korban. Tersangka telah memperkerjakan sebanyak tiga korban.
“Awalnya para korban diminta menjadi pemandu lagu di tempat karaoke. Seiring berjalanannya waktu, mereka diminta menjadi pekerja seks komersial. Ini jeratan-jeratan yang dipakai pelaku sehingga bisa menguasai para korban,” terang Andaru, Selasa (14/12/2021).
Dalam aksinya tersebut, Ivan menetapkan tarif sebesar Rp 400.000 hingga 1,2 juta untuk sekali kencan. Namun ironisnya, tersangka hanya memberi upah para korban berupa makan, tempat tinggal, dan kosmetik saja.
Serta untuk memuluskan bisnisnya ini, Ivan menggunakan cara yang cukup nyeleneh. Awalnya tersangka memasang foto dirinya yang sudah berdandan mirip wanita cantik dimedia sosial. Sehingga membuat para pria hidung belang terpesona.
“Setelah dari medsos, komunikasi pelaku dengan pria hidung belang berlanjut ke WhatsApp. Kemudian mereka janjian untuk bertemu,” bebernya.
Saat bertemu dengan pria hidung belang, Ivan mengajak tiga gadis yang menjadi anak buahnya. Tersangka berdandan mirip wanita cantik. Namun, begitu konsumen tertarik dengan dirinya, Ia malah berpura-pura sedang datang bulan atau menstruasi.
“Pelaku tidak bisa melayani dengan alasan menstruasi, kemudian pelaku menawarkan para korban ke pria hidung belang. Para korban juga dilarang untuk membawa ponsel, semua komunikasi hanya lewat pelaku,” papar Andaru.
Kini petugas berhasil menyelamatkan tiga gadis asal Mojosari, Mojokerto yang diperdagangkan Ivan sejak bulan Mei 2021. Serta penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polsek Mojosari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, waria tersebut dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 83 juncto pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 296 dan pasal 506 KUHP.
(k/red)






