Lampung Barat, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Lampung Barat mengungkap kronologi pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda berinisial RA (25) di area kebun kopi Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MA (24), warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira mengatakan tersangka diamankan tak lama setelah kejadian dan telah menjalani pemeriksaan intensif.

“Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara diduga karena persoalan lama antara tersangka dan korban,” ujar Rudy, Senin (2/3/2026).

Peristiwa di Area Kebun Kopi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa terjadi saat korban tengah beraktivitas di kebun kopi. Tersangka diduga mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan senapan angin dari jarak dekat.

Korban sempat berupaya menyelamatkan diri. Namun tersangka kembali menyerang menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia dengan luka serius di bagian leher dan kepala.

Motif Masih Didalami

Polisi menyatakan dugaan sementara motif pembunuhan berkaitan dengan dendam pribadi. Meski demikian, penyidik masih mendalami latar belakang konflik antara korban dan tersangka.

Sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin dan senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati, tergantung hasil pengembangan penyidikan dan pembuktian di persidangan. Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Lampung Barat.(æ/red)