Jakarta, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara, serta Surabaya, Jawa Timur. Pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik hari Senin (17/11/2025) telah memeriksa empat saksi untuk mengungkap lebih jauh skema perencanaan proyek (plotting paket kerja) dan dugaan aliran uang pada pekerjaan tersebut.
“Penyidik mendalami materi seputar plotting paket pekerjaan dan aliran dana proyek,” ujar Budi.
Saksi untuk Klaster Medan
Tiga saksi diperiksa untuk wilayah Medan:
- Pebi Kristyawan (swasta)
- Eddy Kurniawan Winarto (Komisaris PT Tri Tirta Permata)
- Uki Apriyani (mantan pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara)
Saksi untuk Klaster Surabaya
Untuk wilayah Surabaya, penyidik memeriksa:
- Aries Sugiarto Rachman, Manajer Umum Operasi 4 Divisi Infrastruktur PT Wijaya Karya (Wika) Persero.
Berawal dari OTT 2023
Kasus besar ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub—yang kini telah berubah nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengungkapan awal, KPK menetapkan 10 tersangka dan langsung melakukan penahanan. Jumlah tersangka kemudian berkembang hingga 17 orang, termasuk dua korporasi yang ditetapkan pada 12 Agustus 2025.
Kasus ini mencakup proyek-proyek strategis, antara lain:
- Jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso
- Pembangunan jalur kereta Makassar, Sulawesi Selatan
- Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam proses penyusunan dan pelaksanaan proyek tersebut, KPK menduga terjadi rekayasa sistematis untuk mengatur pemenang tender, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang pelaksana proyek.(æ/red)





