Jombang, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Masykur Affandi diduga telah melakukan korupsi progam kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS). Dari tangan tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menyita uang tunai senilai Rp 1.401.500.000. Masykur juga telah dihukum untuk mengembalikan kerugian uang negara sebanyak Rp 44.483.666.385.
Kepala Kejari Jombang Imran mengatakan bahwa uang tunai senilai Rp 1.401.500.000 disita hari ini dari Masykur. Nantinya pihaknya akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara.
“Uang tersebut bagian dari pengembalian kerugian negara yang harus dibayar oleh terpidana,” kata Imran, Selasa (23/11/2021).
Masykur dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang itu juga diberi hukuman tambahan berupa mengembalikan kerugian negara. “Terpidana Masykur dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44.483.666.385,” beber Imran.
Vonis tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Masykur pada (16/102017). Putusan MA nomor 917 K/PID.SUS/2017 tersebut menjadi dasar Kejari Jombang menyita kekayaan Masykur untuk mengembalikan kerugian negara.
Selanjutnya, pihaknya akan melelang harta bergerak maupun tidak bergerak milik Masykur. Karena sisa kerugian negara yang wajib dibayar Masykur masih sangat besar, yaitu Rp 43.082.166.385.
“Apabila hasil lelang tetap tidak cukup untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka kami laksanakan sita eksekusi,” tandasnya.
Masykur melakukan korupsi program KUPS pada tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 49,5 miliar. Kala itu ia menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang.
Kucuran kredit tersebut seharusnya digunakan untuk membeli 2.000 sapi dari Australia untuk dibagikan ke 10 kelompok tani ternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu. Namun, Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar.
Dari 749 sapi yang ia beli, hanya 104 ekor saja yang dibagikan Masykur ke 10 kelompok tani ternak. Parahnya lagi kredit tersebut akhirnya macet. (k/red)