Blitar, BeritaTKP.com – AA ,47, seorang perangkat desa di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar harus mendekam dibalik jeruji besi atas ulahnya. Pria tersebut ditangkap karena telah melakukan penggelapan uang Pajak Bumi Bangunan (PBB) sekitar Rp 91,9 juta.
Pelaku mengaku bahwa dia secara sengaja tidak menyetorkan PBB warganya ke Bapeda sejak tahun 2019. Alasannya, tanah bengkok yang menjadi sumber penghasilannya sebagai pamong desa tidak produktif.
“Tanah bengkoknya banyak yang gagal panen,” jawab tersangka, Jumat (3/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantono menyampaikan bahwa penggelapan uang PBB ini baru terungkap pada bulan September 2021. Saat itu, seorang warga yang bernama Miftahul Huda mengetahui bahwa PBB dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Nama Objek Pajak: 35.05 110.007.001.0043.0 diduga digelapkan tersangka.
“Korban mengaku selalu membayar pajak tersebut kepada Pamong Blok. Namun setelah dilakukan pemeriksaan melalui Sistem Aplikasi Online Pajak Daerah Siridoaja Kabupaten Bitar, ternyata pembayaran pajak yang telah korban lakukan sejak tahun 2019 sampai 2020 ternyata masih berstatus belum lunas,” terang Ardyan.
Mengetahui hal tersebut korban berinisiatif menanyakan peristiwa yang telah dialaminya pada tetangga dan teman sesama warga Desa Tegalrejo. Dan hasilnya, baik tetangga dan teman sesama warga Desa Tegalrejo mengalami hal yang serupa dengan yang dialami korban.
Korban merasa dirugikan atas hal tersebut dan langsung melapor ke Polres Bitar untuk diproses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan penyidik Polres Blitar, tersangka mengaku hanya memakai uang PBB tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sekitar Rp 25 juta.
Namun ternyata, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka diketahui menyetorkan PBB warga ke Bapeda Kabupaten Blitar sebanyak empat kali.
“Tersangka ngakunya hanya gelapkan sebanyak Rp 25 juta. Namun dari barang bukti yang kami kumpulkan, dia setor ke Bapeda Kabupaten Blitar empat kali sejak bulan September sampai Oktober 2021 itu dengan total Rp 91,9 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 372 dan 374 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(k/red)






