
Jakarta, BeritaTKP.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Nilai kerugian ini berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan proyek tersebut mengalami total lost akibat mangkraknya pembangunan hingga kini.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo menjelaskan, proyek pembangunan PLTU Kalbar tersebut gagal diselesaikan dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian keuangan negara mencapai USD62.410.523 atau setara dengan Rp1,3 triliun jika dikonversi menggunakan kurs dolar saat ini sebesar Rp16.600.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Kalbar ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Dirut PLN 2008–2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak lainnya berinisial RR dan HYL.
Irjen Pol. Cahyono mengungkapkan, penyidik kini tengah melakukan penelusuran aset para tersangka guna mengembalikan kerugian keuangan negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (æ/red)





