Lamongan, BeritaTKP.com – Korban dari penipuan investasi bodong di Lamongan semakin bertambah. Hal tersebut diketahui karena sebanyak 50 orang telah melapor ke Mapolres Lamongan. 50 orang ini mengaku telah mengalami kerugian sebanyak Rp 700 juta.

Para korban rata-rata mengaku tertarik untuk investasi karena tergiur akan keuntungan yang cukup fantastis. Didampingi Penasihat Hukumnya, Wellem Mintarja, para korban menuju ruang SPKT dan dilanjutkan ke penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Pidter) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Awalnya saya mendapat tawaran dan investasi pertama senilai Rp 6 juta dapat keuntungan Rp 7 juta pada perhitungan pertama dan untuk seterusnya saya ketagihan sehingga beberapa kali investasi,” terang Amel salah seorang korban dengan total nilai investasi sebesar Rp 60 juta, Senin (24/1/2022).

Tujuan mereka ke polisi ini ialah untuk melaporkan salah seorang reseller dari ‘Invest Yuks’ yang selalu mengiming-imingi keuntungan tinggi lewat promo-promonya. Promo yang kerap ditawarkan oleh reseller ini, membuat para korban tergiur untuk selalu menanamkan investasi dengan kelipatan yang lebih banyak lagi.

“Keuntungan baru cair satu atau dua kali, setelah itu tidak ada lagi keuntungan yang dibagikan ke kami,” ungkapnya.

Wellem Mintarja mengaku ia membantu korban karena alasan kemanusiaan. Sebenarnya para korban sudah melakukan berbagai upaya agar uangnya bisa kembali. Namun si reseller justru mengancam akan melaporkan korban ke polisi.

“Mereka sebenarnya sudah melakukan pendekatan dan mencari solusi agar uangnya bisa kembali. Tapi para korban ini malah diancam akan dipolisikan oleh terlapor reseller ini,” papar Wellem.

Para korban, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan sang reseller ke polisi melalui bantuan Penasehat Hukumnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, warga Lamongan dihebohkan dengan ditangkapnya seorang mahasiswi asal Lamongan dengan inisial S ,21, warga asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga menjerat S dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (k/red)