Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam peristiwa tersebut, korban disekap dan dianiaya saat hendak melakukan transaksi pembelian mobil dengan para pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari delapan pria dan satu wanita.
“Kesembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan satu tersangka perempuan NN (52),” ungkap Brigjen Pol. Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Kronologi Penyekapan
Kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan para pelaku yang berencana melakukan transaksi jual beli mobil. Namun, transaksi tersebut berubah menjadi aksi penyekapan dan pemerasan. Korban dikurung dan mendapat perlakuan kasar dari para tersangka sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh kepolisian.
Menurut Brigjen Ade Ary, penetapan sembilan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat serta hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan korban. “Kesembilan orang tersebut sudah dilakukan penahanan dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang juga mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan bentuk penganiayaan dan peran masing-masing tersangka. Korban juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan,” tambahnya.
Polisi Imbau Waspada Saat Transaksi Kendaraan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama dengan pihak yang belum dikenal. Pastikan transaksi dilakukan di tempat aman dan disertai dokumen resmi agar terhindar dari tindak kejahatan.(æ/red)





