
Tulungagung, BeritaTKP.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memberikan sanksi hukuman terhadap 2 oknum ASN di Dinas Kesehatan yang kedapatan mengonsumsi narkoba. Kedua oknum tersebut hanya dicopot dari jabatannya tanpa dipecat.
Dua oknum ASN tersebut masing-masing berinisial HP (42) dan AM (19). HP diketahui menjabat sebagai Subbag Keuangan sedangkan AM merupakan ASN dengan status PPPK yang baru dilantik.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, pihaknya telah menerima surat hasil pemeriksaan dari Tim Asessment Terpadu (TAT) BNN terkait penangkapan kedua oknum tersebut.
Berdasarkan hasil asessment, keduanya akan menjalani rehablitasi di klinik BNNK Tulungagung. “Surat hasil asessment telah keluar dan sudah disampaikan kepada BNNK Tulungagung, Inpektorat, Dinkes dan Sekda Tulungagung, kedua pegawai ini direkomendasikan untuk rehabilitasi,” ujarnya, dikutip dari jatimnow, Sabtu (25/5/2024).
Meski dilakukan rehabilitasi, Pemkab Tulungagung tengah mempersiapkan pemberian sanksi kepada dua pegawai tersebut, melalui sidang Inspektorat, Dinkes dan BKSDM Tulungagung.
Apabila dilihat dari kesalahannya, mereka akan dikenakan sanksi disiplin berat. Dimana HP yang merupakan Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung akan dicopot dari jabatannya. “Meski dicopot dari jabatannya, HP masih menyandang status sebagai PNS,” tuturnya.
Di sisi lain, AM yang merupakan staff PPPK di Dinas Kesehatan Tulungagung akan diberikan teguran keras. Pasalnya tidak ada aturan sanksi kepada PPK seperti UU ASN. Salah satu hal yang memberatkan keduanya adalah bekerja di lingkup Dinas Kesehatan. Seharusnya, mereka bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat. “Jadi mereka tidak dipecat tapi dinonaktifkan dari jabatannya. Rencana sidang akan dilakukan minggu depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2024 Polda Jatim mengamankan 7 orang yang tengah melakukan pesta narkoba di room 9 JW Club and Karaoke Surabaya. Dua orang diantaranya merupakan HP (42) PNS dan AM (29) PPPK Dinkes Tulungagung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua pecahan kecil ekstasi seberat 0,622 gram yang diduga sisa penggunaan pelaku. (Din/RED)





