SURABAYA, BeritaTKP.com – Satreskrim Polsek Gubeng berhasil ungkap kasus tindak pidana spesialis komplotan pembobol gedung dari beberapa TKP yang berbeda.
Berawal dari laporan adanya pencurian pada hari Rabu 13 Juli 2022 di kantor Alustar Jl. Kertajaya 99- A, Surabaya
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi mengungkapkan, saat tim Opsnal Polsek Gubeng melakukan pengintaian di TKP, didapati kelakuan komplotan 2 orang mencurigakan dan melakukan pembuntutan hingga di warung kopi dekat viaduk jl. Sulawesi, Surabaya, Selas (19/07/2022).
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kantor Alustar Jl. Kertajaya 99- A, Surabaya, membawa seluruh hasil curian dengan mobil Daihatsu Grand Max yang telah di carter.
Dari keenam tersangka, petugas menyita mobil Daihatsu Grand Max sebagai sarana kejahatan, alat – alat elektronik berharga seperti AC, CCTV dan lain – lain serta sejumlah palu besar dan gergaji yang digunakan pelaku untuk merusak atap gedung.
Kini Satreskrim Polsek Gubeng berhasil mengamankan 6 tersangka, diketahui berinisial EA, MW, ZA, RA, BP, DF diancam pasal 363 KUH pidana. tutupnya(DEVI)










