Kompak Edarkan Sabu Oknum Polisi dan Wartawan Ditangkap

266

Sampang,BeritaTKP.Com – Masih ingat dengan penangkapan salah satu anggota Polri berinisial R yang bertugas di jajaran Polsek wilayah Pantura Kabupaten Sampang, yang terlibat penyalahgunaan narkoba dengan mengedarkan sabu. Pasalnya, oknum wartawan inisial JF ini juga diringkus dalam penangkapan oleh anggota Satnarkoba Polres setempat.

Anggota Satnarkoba Polres menangkap oknum Polri dan wartawan ini di Desa Gunung Madah, mereka statusnya sebagai pengedar. Selain dua oknum tersebut ada 3 orang lagi yang saat ini sudah diringkus dan dilakukan pemeriksaan. “Barang bukti yang kita amankan yakni ada 15 poket sabu siap jual, timbangan, uang tunai dan barang bukti alat hisap sabu,” terang, Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas Ipda Eko Puji Waluyo, Rabu (19/7/2017).

Akibat perbuatanya, oknum polisi dan wartawan itu dikenakan pasal 112 tentang narkotika dengan nacaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketika ditanya apakah oknum polisi itu terancam dipecat? Puji belum bisa memastikan, proses hukum masih berjalan. “Kita tunggu saja prosesnya seperti apa, akan tetapi pada pihak kami adalah penanganan pidananya,” pungkasnya. @samsulA