WAY KANAN, BeritaTKP.com – Enam orang petani di Kabupaten Way Kanan, Lampung, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Budi Nusa Cipta Wahana (BNCW). Aksi pencurian dengan pemberatan ini berhasil digagalkan oleh tim patroli keamanan perusahaan pada Senin (20/7/2026).
Kronologi Penggerebekan Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Minggu (19/7/2026) sore di Blok 9 Kebun Sawit PT BNCW, Kampung Sari Jaya, Kecamatan Negara Batin. Saat melakukan patroli rutin, tim keamanan perusahaan menaruh curiga terhadap aktivitas di area perkebunan. Setelah diintai, petugas mendapati ratusan tandan buah sawit telah dipanen dan berserakan di lokasi.
Tak lama berselang, para pelaku kedapatan sedang sibuk memuat ratusan buah sawit tersebut ke dalam sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning. Petugas keamanan perusahaan langsung menyergap dan mengamankan para pelaku sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, membenarkan penangkapan tersebut. Personel Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan para tersangka.
“Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa 280 tandan buah segar sawit dengan berat total 5.640 kilogram, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, dua bilah egrek, tiga tojok sawit, dua obrok, serta empat unit sepeda motor,” ujar Iptu Riswanto, Selasa (21/7/2026).
Kerugian dan Ancaman Hukuman Akibat aksi pencurian massal ini, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp19.176.600.
Keenam pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial PIS (41), EW (36), WDN (25), RAS (24), A (27), dan RS (28), yang merupakan warga asal Way Kanan, Tulang Bawang Barat, serta Sumatera Selatan.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polsek Negara Batin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(æ/red)





