GRESIK, BeritaTKP.com — Polisi menggerebek sebuah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah mendapat aduan dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjual.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan di dalam kamar dan ruangan warung.

Barang bukti yang diamankan antara lain 39 botol bir Guinness, 11 botol bir Singaraja, 9 botol Qro Kuning, serta sejumlah botol arak, kawa-kawa, dan minuman keras jenis lainnya.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria bernama M. Khoirul Umam yang diduga sebagai penjual minuman keras tersebut.

AKP Satriyono menegaskan, penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap terduga penjual akan dilakukan sesuai ketentuan tindak pidana ringan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas serupa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.(æ/red)