Ponorogo, BeritaTKP.com – Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), berinisial CSY yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Sooko, Ponorogo, kini diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Pada hari Jumat, (27/10/2023) kemarin, CSY nampak mengenakan baju berwarna hijau dan rompi oranye. Ketika berjalan menuju mobil tahanan di kantor Kejari, dia menutup wajahnya dengan tangan dan mengenakan masker.

Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. “Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bergulir PNPM-MP Kecamatan Sooko tahun 2017-2018,” ujar Agung, Jumat (27/10/2023) kemarin.

Dia menjelaskan bahwa CSY diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, seperti mengizinkan peminjaman dana yang semestinya khusus untuk perempuan, tetapi diberikan kepada pria. Selain itu, banyak peminjam yang telah mengembalikan pinjaman tetapi tidak disetorkan oleh CSY. Sehingga mengakibatkan kredit macet.

Agung menyebutkan bahwa dana yang seharusnya masuk ke kas negara digunakan untuk kepentingan pribadi. “CSY alasan kepada penyidik bahwa uang tersebut digunakan untuk pengobatan istrinya,” ungkapnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan menganggap jika CSY tidak mengikuti prosedur yang seharusnya, dan program ini mengalami kemacetan sejak tahun 2017. “Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Pidsus Kejari Ponorogo memulai penyelidikan dan penyidikan yang mengungkap bahwa angsuran tidak masuk ke kas negara,” paparnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Kasus ini dimulai pada tahun 2022 dan memuncak dengan penetapan tersangka pada tanggal 7 Agustus 2023. CSY juga dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Din/RED)