Kota Batu, BeritaTKP.com – LU (45), warga Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Dau, Kabupaten Malang, usai kedapatan mencuri kotak amal milik Musala Al-Muhtadin di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, pada Senin (19/9/2022) kemarin.

Diketahui, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at (16/9/2022) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. dari pengakuan saksi mata, pelaku awalnya modar-mandir di area musala yang letaknya di depan rumah saksi. Saksi mengaku mengetahui aksi pencurian tersebut sebab saat itu dirinya kebetulan sedang memeriksa persediaan air bersih milik masyarakat desa. Saksi, yang awalnya sudah curiga, terkejut dengan suara pecahan benda keras seperti congkelan di musala.  Hal itu membuatnya  pergi keluar untuk mengecek. 

Dan benar saja, saksi memergoki pelaku sedang melancarkan askinya mengambil kotak amal. Mendapati hal tersebut, ia meneriaki pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Pelaku dan barang bukti uang curiannya diamankan polisi.

Sementara itu, Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni mengatakan, linggis yang dibawa pelaku memang  digunakan untuk mencongkel kotak amal musala. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dau segera melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Senin 19 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ada seorang laki-laki yang mencurigakan di area pemakaman umum,” tambah Kompol Triwik.

Kemudian, petugas Polsek Dau dipimpin Kapolsek Dau mendatangi makam tersebut untuk menghampiri laki-laki yang ciri-cirinya sama persis dengan pelaku.

Dari peristiwa ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Yakni 1 buah linggis sepanjang 60 cm, 1 unit sepeda motor, 1 tas berwarna hitam dari pelaku, dan 1 buah kotak amal beserta isinya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dau dan dilakukan penyidikan tuntas. Atas perbuatannya, LU (45) dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Din/RED)