Bangkalan, BeritaTKP.com – Pria berinisial R (37) tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pencabulan dilakukan dini hari. Saat itu korban tengah tidur di ruang tamu. “Saat pelaku masuk ke rumah korban, dia melihat korban tidur di ruang tamu. Kemudian ia melakukan aksi pencabulan itu,” kata Wiwit, Jumat (16/9/2022).

Wiwit menambahi, rumah korban dan pelaku itu bersebelahan. Tak hanya itu, rumah korban juga jarang dikunci sehingga pelaku bisa leluasa masuk ke dalma rumah rumah kapan saja.

R, paman yang mencabuli ponakan saat dimintai keterangan.

Saat pelaku beraksi, korban kemudian terbangun dan melawan pelaku. Dengan setengah sadar, korban lalu pindah ke kamar. “Korban sempat dibungkam oleh pelaku, lalu ia melawan dengan menendang pelaku,” ungkapnya.

Pelaku kemudian membiarkan korban kembali tidur pulas. Setelah korban kembali tertidur, pelaku kembali mendekati korban dan mulai memegangi tubuh korban kembali. Pada saat itu, kakak kandung korban memergokinya dan langsung hendak menangkapnya. Sayangnya saat hendak ditangkap, pelaku langsung kabur. Tak terima, kakak korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Atas dasar laporan itu, pelaku kemudian meringkus pelaku. Menurut Wiwit, pencabulan itu belum sampai pada tahap pemerkosaan korban. Meski begitu, pelaku tetap ditahan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak. “Pelaku dikenai pasal perlindungan anak dan pencabulan. Dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” tandas Wiwit. (Din/RED)