Magetan, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AR (42), warga Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan.

AR ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu-sabu. Ia ditangkap petugas saat asyik karaoke di salah satu kafe di Jalan Samudera, Bulukerto, Magetan pada Minggu (2/6/2024) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Magetan, Iptu Putut Yuger Asmoro mengungkap, saat personil Satres Narkoba Polres Magetan melakukan razia di tempat karaoke, sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

“Pelaku saat itu saat berkaraoke di cafe. Kemudian saat penggeledahan terhadap kendaraan milik Agus, yaitu mobil Toyota Calya didapatkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu” ungkap Iptu Yuger, dikutip dari beritajatim, Rabu (5/6/2024)

‘’Pengakuannya pada penyidik, dia ini hanya sebatas memakai saja. Dan juga, pelaku ini pernah tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ada di Nganjuk beberapa waktu lalu,’’ lanjut Yuger.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu dompet kecil berwarna merah berisi plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,43 gram, 2 buah pipet kaca, satu buah alat bong dan satu unit mobil Toyota Calya beserta STNK.

Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya.” tegas kasat narkoba

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya. (Din/RED)