
JAKARTA, BeritaTKP – Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap adanya temuan terkait dugaan keterlibatan aktivitas judi online yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) serta penerima bantuan sosial (bansos).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1.900 ASN Kemensos yang terindikasi melakukan aktivitas judi online. Selain itu, sebanyak 1,4 juta penerima bansos juga tercatat memiliki indikasi terkait aktivitas tersebut.
Gus Ipul mengatakan temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Menurutnya, data penerima bansos yang terindikasi judi online tidak langsung menunjukkan bahwa seluruh penerima bantuan tersebut benar-benar melakukan aktivitas tersebut secara pribadi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa sebagian besar aktivitas tersebut dilakukan oleh anggota keluarga penerima bansos, seperti anak atau cucu, dengan menggunakan identitas penerima bantuan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Kemensos dalam memperbaiki dan memperbarui data penerima manfaat. Sebab, terdapat kasus penggunaan identitas seseorang oleh pihak lain untuk berbagai kepentingan, termasuk aktivitas yang tidak sesuai aturan.
Gus Ipul juga mengungkap adanya kasus warga lanjut usia yang sebenarnya membutuhkan bantuan, tetapi terkendala karena data pribadinya telah digunakan oleh orang lain. Identitas tersebut diduga dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pembelian aset, pembuatan usaha, hingga aktivitas judi online.
Kemensos memastikan akan melakukan penelusuran terhadap kasus penyalahgunaan data tersebut. Bantuan sosial tetap akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, sementara data penerima akan terus diperbaiki agar lebih akurat.
Selain penerima bansos, Kemensos juga melakukan pemeriksaan terhadap 1.900 ASN yang masuk dalam daftar indikasi judi online. Proses pendalaman dilakukan untuk memastikan tingkat keterlibatan masing-masing individu.
Pemberian sanksi terhadap ASN akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Pelanggaran ringan akan ditangani melalui pembinaan dan pendalaman lebih lanjut, sementara tindakan lebih tegas dapat diberikan apabila ditemukan pelanggaran berat.
Gus Ipul menegaskan bahwa ASN yang terbukti kecanduan judi online atau menggunakan dana kantor untuk aktivitas tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(æ/red)





