Surakarta, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Solo. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AM alias Kodok (43), warga Pasar Kliwon, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 5,70 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Joho, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK, MH saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Surakarta, Senin (13/10/2025).
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang kembali terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Dari tangan pelaku, kami amankan enam paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 5,70 gram,” ujar AKBP Sigit.
Modus dan Kronologi Penangkapan
Dari hasil penyelidikan, pelaku AM alias Kodok mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EK (DPO) sebagai pelunasan hutang senilai Rp5 juta pada Jumat (3/10/2025). Karena EK tidak memiliki uang tunai, ia memberikan sabu sebagai alat pembayaran.
Setelah menerima barang, pelaku membagi sabu tersebut menjadi enam paket kecil — lima untuk dijual dan satu untuk dikonsumsi sendiri. Namun, sebelum sabu sempat diedarkan, pelaku lebih dulu ditangkap tim Sat Resnarkoba Polresta Surakarta.
“Pelaku sempat berencana mengembalikan sabu kepada EK melalui seseorang berinisial PM (DPO). Namun saat sedang menggunakan sabu bersama EK, petugas datang dan langsung melakukan penggerebekan,” jelas AKBP Sigit.
Kronologi menunjukkan bahwa pada hari kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku datang ke rumah PM di Manahan dan ikut mengonsumsi sabu. Saat EK dan PM keluar membeli minuman, tim opsnal tiba di lokasi dan mengamankan pelaku berikut seluruh barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya:
- Enam paket plastik klip berisi sabu (total ± 5,70 gram)
- Pipet kaca dengan sisa sabu
- Sobekan tisu dililit isolasi coklat dan hitam
- Satu gulung isolasi hitam
- Satu set alat hisap sabu (bong)
- Bungkus rokok merek WIN Filter
- Satu unit ponsel merek Redmi warna hijau toska
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Selasa (7/10/2025).
Komitmen Polresta Surakarta Berantas Narkoba
Wakapolresta AKBP Sigit menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Solo.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Solo. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun pengguna,” tegasnya. (æ/red)