Surabaya, BeritaTKP.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan PT PLN Icon Plus resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (12/01/2026). Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital nasional yang berlandaskan kepastian hukum dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H. dan Senior Manager PLN Icon Plus Region Jawa Timur Rizky Adriana Bayiwerti, dengan didampingi Direktur Utama PT PLN Icon Plus Chipta Perdana serta Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim Dr. Martha Parulina Berliana.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jajaran Direksi dan Manajemen PT PLN Icon Plus, para Pejabat Utama Kejati Jatim, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan terlibat langsung dalam pelaksanaan kerja sama.
Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara
Dalam sambutannya, Direktur Utama PT PLN Icon Plus Chipta Perdana menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis ini. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi payung penting bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis, menjaga kepatuhan hukum, serta meningkatkan produktivitas dan kepercayaan para pemangku kepentingan.
“Dalam era ekonomi digital, perusahaan tidak hanya dituntut untuk inovatif, tetapi juga harus memastikan seluruh proses bisnis berjalan transparan dan sesuai hukum. Kerja sama ini menjadi fondasi penting bagi PLN Icon Plus dalam menghadapi tantangan hukum dan bisnis,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Jawa Timur Agus Sahat ST menekankan bahwa PT PLN Icon Plus memiliki peran strategis sebagai bagian dari infrastruktur pendukung transformasi digital nasional, khususnya dalam penyediaan jaringan komunikasi dan solusi teknologi informasi.
“PLN Icon Plus merupakan tulang punggung pembangunan digital Indonesia. Oleh karena itu, Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum maksimal agar seluruh kegiatan perusahaan berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara,” tegasnya.
Kajati juga mengajak jajaran PLN Icon Plus untuk menjadikan Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis dalam setiap pengambilan keputusan, khususnya yang berdampak luas dan bersifat strategis.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kerja sama ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Pendampingan Pengambilan Keputusan Strategis, guna memastikan kebijakan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan dan Penelaahan Kontrak, baik dengan pihak pemerintah maupun swasta, untuk meminimalisasi potensi sengketa.
- Penyelesaian Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara, melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
- Penertiban dan Pengamanan Aset, agar pengelolaan aset perusahaan sesuai ketentuan hukum.
- Bantuan Penagihan Piutang, guna melindungi hak-hak keuangan perusahaan secara sah.
Penguatan Literasi Hukum
Dalam sesi diskusi, Asdatun Kejati Jatim Dr. Martha Parulina Berliana menjelaskan bahwa kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman hukum, khususnya yang berkaitan dengan sektor teknologi informasi dan komunikasi. Kejati Jatim juga siap memberikan pelatihan hukum secara berkala bagi manajemen dan karyawan PLN Icon Plus.
Senior Manager PLN Icon Plus Region Jawa Timur Rizky Adriana Bayiwerti menyatakan komitmen perusahaan untuk menjalankan kerja sama ini secara profesional dan transparan.
“Dengan dukungan hukum dari Kejati Jawa Timur, kami optimistis dapat meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat posisi PLN Icon Plus sebagai penyedia solusi digital yang andal dan terpercaya,” ujarnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama diakhiri dengan penandatanganan naskah dan sesi foto bersama. Kedua belah pihak berharap kerja sama ini dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan transformasi digital nasional serta penegakan hukum yang berkeadilan. (lutfi)





