Lamongan, BeritaTKP.com – Puluhan ribu batang rokok tak berlabel cukai dan puluhan sak pupuk palsu senilai ratusan juta rupiah dimusnahkan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Lamongan. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan usai kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Dyah Ambarwati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 96 perkara tindak pidana yang telah inkrah dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

Dyah menuturkan, pemusnahan 99 ribu batang rokol ilegal yang tak berpita cukai dan 33 sak pupuk palsu tersebut dilakukan dengan cara dibakar. “Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama bulan Desember 2022 hingga Februari 2023,” ujarnya.
Tak hanya itu, barang bukti lain juga turut dimusnahkan yakni sabu seberat 34,546 gram dari 25 perkara, lalu pil dobel L sebanyak 1.894 butir dari 7 perkara, 33 handphone dari 33 perkara, 4 timbangan digital dari 25 perkara, 146 pil ekstasi dari 2 perkara dan 237,25 gram ganja dari 2 perkara.
Jika dirupiahkan, semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut senilai ratusan juta rupiah. Namun, selain dibakar, pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan dengan cara diblender dan juga dihancurkan dengan menggunakan alat pemukul.
Dyah berharap, pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan dampak positif pada penegakan hukum di wilayah hukum Lamongan. Selain itu, bisa memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terulang kembali. “Tentunya juga semoga dapat menimbulkan shock therapy maupun efek jera bagi para pelaku kejahatan,” ucapnya.
Bertempat di halaman kantor Kejari Lamongan di Jalan Veteran, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini juga dihadiri sejumlah pihak terkait. Seperti Satpol PP Lamongan, Sat Reskoba dan Sat Reskrim Polres Lamongan, bea cukai hingga Dinas Kesehatan Lamongan. (Din/RED)





