Kejaksaan Tanjung Perak Akan Terima Limpahan 2 Tersangka Dugaan Pungli Pelindo

217

Surabaya, BeritaTKP.Com – Kasus dugaan pungutan liar di Pelindo III menyeret dua tersangka, dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Rahmat Satria dan Verdian Firman , kini dua tersangka kasus dugaan pungutan liar di Pelindo III dibawa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Dan kedua tersangka Direktur Rahmat Satria dan Verdian Firman kini dibawa ke Kejari Tanjung Perak guna menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) setelah sebelumnya berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Muhammad Rawi menjelaskan bahwa 2 februari 2017 ini dilakukan tahap dua untuk tersangka Rahmat Satria dan Verdian Firman, keduanya diserahkan oleh Kejaksaan Agung dari penyidik Mabes Polri.

Selain dua tersangka, Kejaksaan juga menerima barang bukti berupa uang rupiah dan dollar sebanyak puluhan milyar.

Polisi  menangkap Direktur Pelindo III Rahmat Satria karena diduga menerima aliran uang pungutan liar (pungli). Penangkapan terhadap Rahmat Satria dilakukan oleh Tim saber pungli Polri Mabes Polri yang berjumlah empat orang dibantu anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendatangi kantor Rahmat Satria di lantai 3 gedung Pelindo III.

Atas perbuatan dua tersangka Pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 KUHP. Selain itu keduanya juga dijerat pasal  3 UU no 8 tahun 2010 pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP. @sul